welcome

Kamis, 29 Maret 2012

Puisi Gebyar Matematika (•˘-˘•)



Matematika

Mensubsitusi lalu pergi
Agar X tak pernah menjadi misteri
Tanpa melihat variable saling berelasi
Ekuilibrium yang sempurna dengan inersia tak terhingga
Mendominasi lalu pergi
Aritmatika tak dapat terhitung lagi
Terorientasi seperti sudut depresi
Ingkaran yang tak bersudut bagai garis yang tak berujung
Kau... kau tak pernah ada disisi seperti 1x yang hanya disebut x
Aku disinipun sebenarnya tak mengerti karna ini masalah hati

Tercipta untuk seseorang yang selalu tersenyum
Dari AlvionitaPravika (•˘-˘•)

Karya tulis ilmiah bahasa indonesia :D

 

 BALAP LIAR

BAB 1 PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang Masalah
Pada jaman sekarang,di era globalisasi, banyak hal yang berubah. Pergaulan remaja adalah contoh kecil dari sekian banyak akibat dari globalisasi.Pergaulan remaja sudah tidak ada batasnya. Banyak remaja yang memelakukan hal-hal yang sangat merugikan dirinya dan orang lain.
Menanggapi tentang semakin maraknya Balapan Liar di Kota akhir-akhir ini yang menjadi miris kita sebagai masyarakat mendengarnya, anak-anak muda yang seharusnya melakukan hal-hal yang positif untuk mengisi waktu luang mereka, apalagi balapan yang mereka dilakukan pada tengah malam yang seharusnya mereka menyiapkan diri belajar untuk esok harinya. Yang terjadi keesokan harinya mereka menjadi sering menjadi malas untuk berangkat kesekolah kerena mengantuk.
Kemudian yang terjadi orang tua harus berurusan dengan sekolah, karena anak-anak yang sering bolos sekolah. Hal ini akan berdampak tidak baik untuk hubungan antara orang tua dan anak, jika hal tersebut terus berlanjut maka anak-anak akan mencari pelarian yang lainnya, misalnya narkoba dan yang lainnya yang akan membuat anak semakin jauh menyimpang dari kehidupan yang lebih baik bagi masa depannya.
Kenakalan remaja itu bisa didefinisikan sebagai perilaku menyimpang atau tingkah laku yang tidak dapat diterima sosial sampai pelanggaran status hingga tindak kriminal. (Kartono, 2003).

1.2   Permasalahan
Sehubungan dengan latar belakang masalah diatas, permasalahan yang dibahas dalam karya tulis ini adalah sebagai berikut.
1.       Apa itu Balapan Liar ?
2.       Dampak apakah yang ditimbulkan dari Balapan Liar ?
3.       Apakah faktor faktor pendorong yang mendorong terjadinya Balap Liar ?
4.       Mengapa sebagian besar pelaku Balapan Liar adalah remaja ? Apa penyebabnya ?
5.       Bagaimanakah pandangan tentang Balapan Liar secara Hukum Lalu lintas Indonesia ?
6.       Secara psikologi, apakah yang menyebabkan seorang remaja menjadikan balapan liar sebagai hobi ?
7.       Apakah yg menjadi keluhan Masyarakat dengan adanya Balap Liar dilingkungan sekitar tempat tinggal mereka ?
8.       Bagaimanakah solusi agar para remaja tidak melakukan Balapan Liar ?
 
1.3   Tujuan Penulisan
Penulisan karya tulis ini bertujuan agar
1.       Dapat memberikan pengetahuan tentang Balapan Liar;
2.       Dapat menjelaskan Dampak Positif dan Negatif Balapan Liar;
3.       Memberikan Penjelasan bahwa Balapan Liar Tidak memiliki manfaat;
4.       Dapat menyebutkan apa saja yang menjadi faktor faktor pendorong yang mendorong terjadinya Balapan Liar;
5.       Memberi alasan mengapa Balapan Liar sebagian besar pelakunya adalah remaja;
6.       Dapat Menjelaskan pandangan tentang Balapan Liar secara Hukum;
7.       Menjelaskan tentang keluhan keluhan yang dirasakan masyarakat;
8.       Dan Dapat memberikan solusi.

1.4   Metode Penulisan
Karya tulis ini dibuat dengan menggunakan metode pustaka dan metode pengamatan.

1.5   Kegunaan Karya Tulis
Hasil karya tulis ini diharapkan dapat berguna bagi sekolah dan masyarakat umum.

1.6   Sistematika Penulisan
Karya tulis ini tersusun atas tiga bab. Bab pertama memuat Pendahuluan, yang berisi latar belakang masalah, permasalahan, tujuan, metode, kegunaan, dan sistematika penulisan. Bab kedua berisikan pembahasan yang menjelaskan hasil penelitian, Bab ketiga berisi kesimpulan dan saran.

BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Balapan Liar
       Apa itu Balapan Liar ?
       Balapan liar adalah kegiatan beradu cepat kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, yang dilakukan diatas lintasan umum. Artinya kegiatan ini sama sekali tidak digelar dilintasan balap resmi, melainkan di jalan raya. Biasanya kegiatan ini dilakukan pada tengah malam sampai menjelang pagi saat suasana jalan raya sudah mulai lenggang.
     
      Bagaimanakah rasanya menjadi pembalap liar ? (*Berikut kami menampilkan pengalaman seorang pembalap liar yang kami temukan disebuah situs internet)

Sebut saja, Ujang pria 18 tahun ini, mengaku cukup senang dengan hobinya kebut-kebutan dijalan. Selain untuk bersenang-senang, mencari uang, dan mencari gengsi diantara geng motor yang lain. Ujang sudah hampir tiga tahun menggeluti dunia balap liar.
”Awalnya sih, dari hobi kebut-kebutan dijalan, lama-lama jadi ketagihan balap liar ini”, ujarnya dengan santai. Tidak ada rasa takut, malah dapat mengacu adrenalin saya, ucap Ujang ”Rasa takut, paling takut dimarahin mama ajah, kalo ketangkap sama Polisi”, Ujang sudah keluar masuk tahanan polisi. Dan tidak jarang ia jatuh dari motor
Ujang mengaku, sebelum terjun di balap liar ini, ia pernah ikut dalam geng motor, yang saat ini sedang marak. Namun, sekarang ia keluar dari geng motor tersebut. Mengaku terdapat perbedaan antara geng motor dengan kelompok balap liar ini, ”Kalau geng motor, Kita tidak pernah melakukan tindak kriminal yang melukai warga sipil, kita hanya bertanding ketika di arena aja. Kalau geng motor, seperti kita lihat, mereka melakukan tindak kriminal. Kenakalan remaja itu ajah persamaan antara geng motor dengan Balap liar”. Ujarnya
Deru mesin motor setiap Sabtu malam sudah menjadi langganan dibeberapa ruas jalan ibukota. Bisingnya membuat pening kepala warga yang hendak beristirahat. Biasanya motor-motor dengan suara knalpot kencang ini sudah beraksi sejak pukul 20.00 WIB. Jalan raya yang mulai lengang dijadikan ajang nge-track. Sekitar dua puluhan orang yang kebanyakan remaja sudah menguasai jalan. Pembalap liar tak mau tahu. Jalan raya yang juga digunakan oleh pengguna jalan lain seolah menjadi sirkuit kelas dunia bagi mereka.
Faktor keamanan bukan lagi jadi prioritas. Mereka meninggalkan perlengkapan pelindung badan seperti helm dan jaket. Bagi sang joki, yang terpenting adalah bisa beraksi bebas memacu motor. Gairah memacu motor bahkan tetap tak terbendung saat Ramadan datang. Trek-trekan liar bukannya mereda justru semakin menjadi. Bagi sebagian joki yang haus tantangan, waktu sahur dimanfaatkan untuk beraksi di jalan.
Trek-trekan pun tak jarang harus membuat para pembalap liar kucing-kucingan dengan polisi yang berjaga untuk membubarkan aksi nekat mereka. Saat patroli tiba pembalap-pembalap jalanan langsung kocar-kacir. Tak semuanya bisa kabur mengandalkan kecepatan, dan ada saja yang dicokok.
Tak jarang pula ditemukan bengkel yang biasa memodifikasi motor standard menjadi motor balap liar. Motor korekan, begitu biasanya sebutan motor-motor balap modifikasi ini. Beberapa komponen mesin dimodifikasi atau bahkan diganti dengan komponen lain. Dan bukan sembarangan suku cadang yang dipasang. Spare part dengan harga yang melangit juga menjadi pilihan untuk menyulap kondisi motor menjadi yang paling disegani.
Bengkel motor ternyata tidak sekadar menjadi tempat memodifikasi. Di arena balap liar, dua motor yang bertarung kerap berasal dari bengkel yang berbeda. Persaingan bukan lagi antar joki. Melainkan gengsi antar bengkel.
Meskipun namanya balapan liar, alias tak resmi, mereka tidak asal bertemu di jalanan. Dibutuhkan pihak ketiga yang  disebut calo atau perantara. Jika spesifikasi mesin dan perangkat motor sudah dimodifikasi dan layak untuk diadu, sang calo mengajak motor dari bengkel lain untuk tarung di lintasan balap liar.
Balap liar seperti makanan tak bergaram jika tak melibatkan taruhan. Besarnya taruhan tidak main-main. Untuk motor yang dianggap sudah memiliki reputasi, harga taruhannya pun bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Begitu motor-motor yang beradu cepat menyentuh garis finish, penonton pun bergemuruh. Senyum kemenangan bukan hanya didapat dari pembalap tapi juga penonton. Jutaan rupiah pun didapat dari taruhan pinggiran, sebutan untuk taruhan antar penonton balapan liar.
Jumlah uang tak sedikit yang dipertaruhkan menyebabkan sering terjadi perselisihan pendapat tentang siapa yang menang dan terkadang berujung ricuh. Selain persoalan judi yang melanggar hukum kebut-kebutan tak resmi ini juga ikut menyumbang angka kecelakaan.

2.2 Dampak Balapan Liar
       Dampak Positif :
1.     Pembalap akan mendapatkan imbalan;
2.     Pembalap akan merasa bangga;
3.     Tercipta rasa solidaritas antar pembalap;
4.     Dampak edukasi terjadi ketika pembalap mahir mengotak atik motornya;
5.     Dampak kretifitas juga terjadi pada pembalap ketika menghias motornya;
6.  Secara emosional para pembalap liar akan memiliki semangat yang tinggi, pantang menyerah, dll.
Dampak Negatif :
1.       Berdampak mengganggu kelancaran jalan raya;
2.       Mengganggu Ketentraman masyarakat sekitar akibat suara kenalpot;
3.       Merugikan orang tua dan Membuat orang tua khawatir;
4.       Dapat memicu terjadinya tawuran antar geng motor;
5.       Sering terjadinya pelanggaran norma;
6.       Memicu terjadinya taruhan dan perjudian;
7.       Menyumbang angka kecelakaan lalu lintas;
8.       Dampak terberat adalah kehilangan nyawa; dll.

2.3 Faktor-faktor pendorong terjadinya balap liar
       Banyak faktor yang mendorong terjadinya balap liar yaitu
1.       Ketiadaan  fasilitas sirkuit untuk balapan
Ketiadaan fasilitas sirkuit untuk balapan membuat pencinta otomotif ini memilih jalan raya umum sebagai gantinya, jikapun tersedia, biasanya harus melalui proses yang panjang.
2.       Gengsi dan Nama besar
Selain itu ternyata balap liar juga merupakan ajang adu gengsi dan pertaruhan nama besar
3.       Uang taruhan
Kemudian uang taruhan juga menjadi faktor yang membuat balap liar menjadi suatu hobi
4.       Kesenangan dan memacu adrenalin
Bagi pelaku pebalap liar mengemukakan mereka mendapatkan kesenangan dari sensasi balap liar, ada rasa yang luar biasa yang tak dapat digambarkan ketika usai balapan, ujar mereka.
5.       Keluarga dan lingkungan
Kurangnya perhatian orang tua, terjadi masalah dalam keluarga, atau ketika terlalu berlebihannya perhatian orang tua kepada anak, dan sebagainya, juga dapat menjadi faktor pendorang anak melakukan aktivitas aktivitas negative seperti balap liar. Selain itu pengaruh atau ajakan teman juga dapat menjadi faktor.

2.4 Pelaku Balap Liar
      Mengapa pelaku balapan liar kebanyakan adalah remaja ?
       Di zaman era globalisasi sekarang, banya remaja yang tidak dapat menyaring dirinya dalam pergaulan penrgaulan yang negative. Pada usia usia remaja mereka secara emosional hanya mengikuti aktivitas aktivitas yang menurut mereka menarik dan menyenangkan tetapi tidak memikirkan dampak negative yang mereka peroleh, itu sebabnya sebagian besar pelaku balapan liar adalah remaja. Sifat para remaja yang suka ikut –ikutan atau mengikuti hal hal yang sedang nge-tren juga menjadi penyebabnya. Selain itu sifat remaja yang tidak suka peraturan dan selalu merasa ingin bebas, kami rasa juga dapat menjadi penyebab.

2.5 Balap Liar secara hukum lalu lintas
       Ditinjau dari hukum lalu lintas Indonesia balapan liar itu mengganggu kelancaran, meresahkan, dan membahayakan baik pelaku maupun pengguna jalan lainnya, oleh karnanya apabila melakukan Balapan Liar secara langsung mereka telah melanggar UU No.22 thn 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman kurungan 1 tahun atau denda 3 juta. Adapun uraian UU No.22 tersebut adalah sebagai berikut;
1. Motor harus lengkap nomor polisi. Hilang satu kena Pasal 280. Bunyinya (diringkas), orang, yang mengendarai motor tidak dipasangi tanda nomor (pelat nomor) yang ditentukan polisi sebagaimana yang dimaksud Pasal 68 ayat1, dipidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

2. Punya SIM. Nekat berkendara tanpa mengantongi surat izin mengemudi (SIM) (sesuai Pasal 281) dikenakan Pasal 77 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.1 juta.

3. Jangan SMS atau telepon saat berkendara, mabok, dan lainnya. Itu mengganggu konsentrasi pengendara. Pasal 283 siap menjerat dengan bunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagai diatur dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda Rp 750.000.

4. Jalan di trotoar. Pasal 106 ayat 2 akan menjerat dengan hukuman berupa kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 karena dalam pasal tersebut jelas disebutkan, Anda tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda kala mengemudikan kendaraan bermotor.

5. Standar motor tak lengkap. Perhatikan kaca spion, lampu utama, rem, penunjuk arah, pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Bila tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3, (pelanggar) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. 


6. Marka jalan. Simak Pasal 287. Yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 4 huruf a atau marka jalan (Pasal 106 ayat 4 huruf b) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda palilng banyak Rp 500.000.


7. Helm harus logo SNI. Pakai helm "cetok" atau helm proyek akan diadang Pasal 106 ayat (8), yaitu dipidana dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Helm harus memenuhi standar SNI.

8. Boncengan tiga atau lebih. Mengangkut penumpang lebih dari satu, sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat 9, dipidana dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan atan denda paling banyak Rp 250.000.

9. Balap liar. Yang suka kebut-kebutan, apalagi balap liar sebagaimana disebutkan Pasal 115 huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

10. Menerobos palang pintu kereta api. Bagi yang menerobos lintasan rel kereta, sementara palang pintu sudah ditutup dan sinyal sudah bunyi, Pasal 114 siap menjerat mereka dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. 

2.6 Remaja menjadikan Balapan Liar sebagai hobi
       Secara psikologis, apa alasan bagi para remaja yang menjadikan balap liar sebagai Hobi ?
Sebelum  meninjau alasan mengapa balapan liar dijadikan hobi, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu hobi. Hobi adalah suatu kegiatan yang disukai yang tumbuh otodidak ada didalam diri pribadi kita masing-masing. Hobi sangat berguna bagi obat kejenuhan kita, & dapat menghibur kita dalam kesidihan, selain itu hobi juga dapat membentuk karakter kita masing, baik dari karakter emosi, karakter seni, karakter bentuk tubuh, & segala karakter pribadi seseorang & juga mengembangkan imajinasi kita.

Ada sebagian remaja yang menjadikan Balapan Liar sebagai hobi karena secara psikologis mereka merasa dengan melakukan balapan mereka dapat melupakan kejenuhan, kesedihan, dan semua masalah masalah mereka. Kelahiran geng motor, rata-rata diawali dari kumpulan remaja yang hobi balapan liar dan aksi-aksi yang menantang bahaya pada malam menjelang dini hari di jalan raya. Setelah terbentuk kelompok, bukan hanya hubungan emosinya yang menguat, dorongan untuk unjuk gigi sebagai komunitas bikers juga ikut meradang. Mereka ingin tampil beda dan dikenal luas. Caranya, tentu bikin aksi-aksi yang sensasional. Mulai dari kebut-kebutan, tawuran antar geng, tindakan kriminal tanpa pandang bulu mencuri di toko, hingga perlawanan terhadap aparat keamanan. Dan Pada dasarnya setiap orang menginginkan pengakuan, perhatian, pujian dan kasih sayang dari lingkungannya, hal tersebut juga dapat menjadi alasan mengapa sebagian remaja menjadikan balapan liar sebagai hobi mereka, terlebih lagi kita mengetahui bahwa masa remaja merupakan masa masa yang rawan, Karena pada masa ini remaja ditempatkan disuatu pilihan menuju tahap kedewasaan antara mempertahankan potensi keremajaannya dengan hal-hal negatif yang dapat membuat remaja tersebut terperosok ke dalam kenakalan atau sebaliknya.

2.7 Keluhan masyarakat terhadap Balap Liar

      Balapan liar merupakan aktivitas negative yang dilakukan di tempat umum yaitu jalan raya, sehingga aktivitas tersebut mengganggu dan meresahkan masyarakat. Adapun keluhan keluhan yang dirasakan Masyarakat terhadap aktivitas Balap Liar antara lain;
1.      Khawatir menyebabkan kecelakaan
Masyarakat pengguna jalan mengeluhkan aktivitas balap liar ini karena aktivitas tersebut selain membahayakan nyawa pelaku juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya yang tidak bersalah.
2.      Khawatir memicu tawuran
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa aktivitas balapan liar juga dapat memicu terjadinya tawuran akibat adanya sedikit pertentangan atau kesalah pahaman yang terjadi antar geng motor tersebut. Hal tersebut tentu saja sangat merugikan diri mereka sendiri dan masyarakat sekitar tempat terjadinya tawuran.
3.      Ketidak nyamanan terhadap suara suara berisik yang dari aktivitas Balapan Liar
4.      Ketakutan masyarakat terhadap sikap brutalisme yang terkadang kerap terjadi
5.      Kemudian keluhan masyarakat terhadap perjudian, pencurian, pelampiasan kekersan, minum-minuman, pemakaian narkotika yang kerap dilakukan sebagian pelaku pelaku balap liar yang membuat masyarakat menjadi resah dan tidak nyaman karena takut terkena dampak atas aktivitas tersebut.

2.8 Solusi

      Kemudian bagaimanakah solusinya ?

Untuk mendapat solusi meminimalkan aktivitas balap liar ini tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pihak SATLANTAS mengharapkan adanya kerjasama dari pihak orang tua khususnya yang memiliki anak remaja agar orang tua tersebut lebih memperhatikan dan memahami anak-anaknya dan juga diharapkan orang tua dapat mengarahkan hobi dan aktivitas-aktivitas sang anak kearah yang positif dan tidak merugikan masyarakat banyak.

BAB 3 KESIMPULAN DAN SARAN

3.1 Kesimpulan
     
      Balapan liar adalah aktivitas negativ yang berupa kegiatan beradu cepat kendaraan yang dilakukan dijalan raya umum. Balapan liar merupakan satu dari semua bentuk kenakalan remaja yang lebih banyak berdampak negative dan  merugikan orang lain. POLRES SATLANTAS sangat menghimbau  kepada para orang tua agar lebih mengarahkan  hobi anak anak remaja mereka kearah yang positive dan SATLANTAS juga telah menetapakan 1 (satu) tahun kurungan atau denda 3 (tiga) juta sebagai ancaman hukuman bagi para pelaku yang melakukan aktivitas balap liar.

3.2 Keritik dan Saran
      Dalam penyusunan makalah ini kami menyadari masih banyak kekurangan, untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran agar penyusunan makalah ini dan selanjutnya dapat lebih baik lagi.



:)


     

bye :*

Free Jester Cursors at www.totallyfreecursors.com